Pemkab SBT Umumkan 3.258 Formasi PPPK Paruh Waktu, Peserta Wajib Pemberkasan

Pemkab SBT umumkan alokasi 3.258 formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025. Peserta wajib melakukan pemberkasan melalui https://sscasn.bkn.go.id hingga 22 September 2025, menyerahkan dokumen fisik ke BKPSDM paling lambat 23 September 2025.

Pengumuman PPPK Paruh Waktu

Bula – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi mengumumkan alokasi 3.258 formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11256/B-13588/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 12 September 2025.

Peserta yang mendapatkan alokasi diwajibkan:

✅ Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah dokumen melalui laman resmi  https://sscasn.bkn.go.id paling lambat 22 September 2025.

✅ Menyerahkan dokumen fisik beserta flashdisk ke BKPSDM SBT (Bidang Formasi, Pengadaan & SIMPEG) paling lambat 23 September 2025.

Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang akan diproses lebih lanjut untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Peserta yang tidak menuntaskan tahapan hingga batas waktu dianggap gugur atau mengundurkan diri.

Untuk mempermudah komunikasi, peserta diwajibkan bergabung pada grup Telegram resmi: https://t.me/P3KParuhWaktuSBT. Detail informasi pemberkasan juga tersedia melalui tautan: https://linktr.ee/P3KParuhWaktuSBT.

Pj. Sekretaris Daerah SBT, Drs. Achmad Q. Amahoru, M.Si, menegaskan bahwa seluruh peserta harus proaktif menyiapkan berkas sesuai ketentuan. “Apabila peserta tidak mengunggah DRH maupun dokumen pemberkasan hingga batas waktu yang ditentukan, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

LINK TERKAIT