20 Kades di SBT Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Sebanyak 20 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan yang diserahkan oleh Wakil Bupati (Wabup) SBT, M. Miftah Thoha R. Wattimena di pendopo Bupati SBT, Rabu (16/04)

Sebanyak 20 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan yang diserahkan oleh Wakil Bupati (Wabup) SBT, M. Miftah Thoha R. Wattimena di pendopo Bupati SBT, Rabu (16/04)


Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya enam tahun dari 2022 sampai 2028 menjadi delapan tahun dari 2022-2030 tersebut sesuai Undang-Undang (UU) No.3 Tahun 2024.


Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wabup SBT mengatakan, Salah satu substansi penting dalam perubahan Undang-undang ini adalah perpanjangan masa kepala jabatan negeri/negeri administratif dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya


kebutuhan pembangunan desa yang menuntut keberlanjutan dan stabilitas kepemimpinan di tingkat desa, Pemerintah dan DPR RI telah melihat bahwa proses pembangunan desa membutuhkan waktu yang cukup agar program-program strategis bisa dijalankan secara utuh dan berdampak signifikan bagi masyarakat” katanya


Ia menegaskan, perpanjangan masa jabatan ini bukanlah bentuk hadiah, tetapi sebuah amanah dan tanggungjawab moral yang harus diemban dengan penuh profesionalisme dan integritas.

Para kepala negeri/negeri administratif yang dikukuhkan hari ini akan memiliki waktu yang lebih panjang untuk menyusun dan merealisasikan visi-misi desa yang disesuaikan dengan visi-misi bupati dan wakil bupati, memperkuat kelembagaan desa dan partisipasi masyarakat,meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, serta mendorong pembangunan ekonomi lokal berbasis potensi desa,” jelasnya.


Ia meminta agar Para Kades yang masa jabatannya dikukuhkan hari ini tidak sekadar merasa cukup dengan status jabatan, namun harus membuktikan bahwa dengan tambahan masa jabatan ini, kinerja dan dedikasi untuk masyarakat desa menjadi semakin kuat dan nyata.


“Saya ingin menyampaikan beberapa pesan penting yang kiranya dapat menjadi pegangan dalam menjalankan tugas selama perpanjangan masa jabatan. Perkuat t?ta kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, kembangkan inovasi pelayanan publik desa, berdayakan potensi lokal untuk kesejahteraan warga, tingkatkan peran masyarakat terutama pemuda dan perempuan serta jaga netralitas dan persatuan warga desa” tutupnya – MIS

SHARE :
LINK TERKAIT