Seleksi terbuka jabatan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur resmi dimulai di Ambon pada 16 September 2025. Empat kandidat terpilih—Achmad Q. Amahoru, Sumarno Sagala, Murad Wokas, dan Saleh Sukunora—bersaing melalui serangkaian tes ketat yang dipimpin asesor dari Jawa Timur. Hasil seleksi akan mengerucut pada tiga besar sebelum ditentukan Bupati SBT untuk diajukan ke BKN.
BULA, 17 September 2025 — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi menggelar seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pada Selasa (16/9/2025). Empat nama dipastikan masuk dalam bursa perebutan kursi birokrasi tertinggi di kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa itu.
Pembukaan seleksi berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Maluku, Kota Ambon, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie. Proses seleksi akan berlangsung selama dua hari dan dipandu oleh tim asesor dari UPT Penilaian Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Empat kandidat yang bersaing adalah Penjabat Sekda SBT Achmad Q. Amahoru, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumarno Sagala, Kepala Dinas Perhubungan Murad Wokas, serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemasyarakatan dan SDM Saleh Sukunora.
“Pelaksanaan seleksi dimulai hari ini dan dibuka langsung oleh Sekda Provinsi,” ungkap Kepala BKPSDM SBT, Zainal Arifin Fanath, saat dihubungi wartawan.
Tahapan seleksi hari pertama meliputi tes tertulis, wawancara konfirmasi, presentasi bidang, serta wawancara bersama Bank Eksekutif Indonesia (BEI). Sementara pada Rabu (17/9), peserta akan menjalani penelusuran rekam jejak, penulisan makalah, serta wawancara akhir.
Proses seleksi ini diawasi Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari lima orang, yaitu tiga akademisi: Prof. Yusuf Leuwakabessy, Prof. Zainal Abidin Rengefurwarin, dan Dr. Nazarudin Umar, serta dua pejabat Pemprov Maluku: Sekda Provinsi Maluku dan Widyaiswara Utama BKPSDM Maluku.
Menurut Zainal, hasil seleksi akan diumumkan Rabu malam dalam bentuk tiga besar peraih nilai tertinggi. Nama-nama tersebut akan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh rekomendasi kelulusan, sebelum diputuskan satu nama oleh Bupati SBT untuk diajukan dalam persetujuan teknis pelantikan.
“Setelah ada rekomendasi dari BKN, Bupati yang akan menentukan satu nama untuk diajukan dalam proses pelantikan,” tegas Zainal.
Sumber : beritabeta.com