Pemkab SBT dan Kejari SBT Tandatangani MoU

Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kejaksaan Negeri SBT melakukan penandatanganan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Pandopo Bupati, Jumat (16/5)

Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kejaksaan Negeri SBT melakukan penandatanganan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Pandopo Bupati, Jumat (16/5)

Acara ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Quadry Amahoru, Ketua DPRD SBT Risman Sibualamu , Pimpinan OPD, Forkopimda dan Para Pejabat Utama Lingkup Kejaksaan Negeri SBT.

Dalam sambutannya, Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri mengatakan Penandatanganan kerja sama yang dilakukan Pemkab SBT dengan Kejari SBT merupakan sebuah langkah tepat dan strategis yang harus dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, juga merupakan salah satu sarana untuk bersama meningkatkan solidaritas dan mempererat hubungan antara Pemkab SBT dan Kejari SBT

“Kerjasama yang kita bangun ini tentu menunjukkan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dengan kejaksaan terjalin dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik. Mari Bersama-sama kita kuatkan komitmen, kita berikan dukungan optimal serta suport yang kuat, agar tujuan dan maksud kerjasama yang telah terbagun ini menjadi bukti sinergi antara Institusi dalam mewujudkan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel” katanya

Ia berharap masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran, serta Pemkab SBT dan Kejari SBT akan melakukan Koordinasi dan saling memberi informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya

“Saya berharap semoga penandatanganan MoU dapat membawa manfaat agar setiap proses kebijakan dalam pengambilan keputusan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten seram bagian timur dapat terlindungi dan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada” Pungkasnya

Di tempat yang sama, Kajari SBT Eddy Samrah Limbong menjelaskan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk komitmen Kejari SBT untuk memberikan pendapingan hukum dan bantuan hukum yang optimal kepada Pemkab SBT guna mencegah potensi timbulnya kerugian keuangan negara maupun kemungkinan terjadinya Pelanggaran Hukum yang berujung pada tindak Pidana Korupsi, termasuk juga antisipasi menghadapi potensi sengketa di Lembaga Peradilan

“Dengan adanya pendampingan hukum dan bantuan hukum ini, tentu akan sangat bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dalam rangka transformasi ekonomi dan pembangunan berkelanjutan yang pada gilirannya akan berdampak pada kesuksesan pembangunan di SBT” ungkapnya.

Ia berharap agar kerjasama yang sudah terjalin selama ini antara Pemkab SBT dan Kejari SBT semakin diperkuat dan dioptimalkan. [Tim-diskominfosbt]

LINK TERKAIT