
Terkait penegakan disiplin, Bupati meminta agar upaya tersebut terus ditingkatkan. Seluruh ASN di lingkup Pemda SBT diharapkan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman atas pelanggaran disiplin guna menjaga integritas dan keteladanan sebagai PNS.
catatan korektif dan masukan dari setiap fraksi DPRD akan menjadi dasar penting dalam mewujudkan postur APBD yang berkualitas, tepat sasaran, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Seram Bagian Timur
Perumusan RAPBD tetap berpedoman pada prinsip APBD yang berkualitas, tepat sasaran, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
perencanaan tata ruang harus berlandaskan prinsip keberlanjutan. Pembangunan yang dilakukan tidak boleh mengorbankan lingkungan dan ekosistem yang menjadi identitas sekaligus sumber kehidupan masyarakat
“Penyerahan SK ini adalah bagian integral dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kepegawaian kepada para PPPK tahap II yang telah dinyatakan lulus pada Juli 2025 lalu,”
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBT, sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan RPJMD 2025–2029.