Bupati SBT Hadiri Paripurna DPRD Bahas KUA–PPAS dan Nota Pengantar RAPBD 2026

Perumusan RAPBD tetap berpedoman pada prinsip APBD yang berkualitas, tepat sasaran, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri, Lc,.M.Si saat menyampaikan sambutannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten SBT

Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri, Lc., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna ke-20 dan ke-21 DPRD Kabupaten SBT yang membahas penandatanganan Nota Kesepakatan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026Rapat tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD SBT, Jumat (12/12/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami keterlambatan dari ketentuan waktu yang telah diatur. Namun demikian, keterlambatan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar Pemerintah Daerah dalam menyikapi berbagai perubahan teknis yang terjadi.

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa perumusan RAPBD tetap berpedoman pada prinsip APBD yang berkualitas, tepat sasaran, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Kita perlu cermat dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2026, terutama dalam mengidentifikasi potensi penerimaan daerah, baik dari peningkatan PAD, pendapatan lain-lain yang sah, maupun sumber pendapatan lainnya, guna membiayai belanja infrastruktur dan program-program prioritas Kabupaten SBT,” ujar Bupati.

Lebih lanjut disampaikan, penyusunan APBD merupakan proses strategis dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memaparkan ringkasan postur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang meliputi:

  1. Pendapatan Daerah, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer;
  2. Belanja Daerah, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer; serta
  3. Pembiayaan Daerah.

Melalui penyampaian nota keuangan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Daerah berharap adanya dukungan, masukan, dan pandangan dari Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, agar RAPBD 2026 dapat disusun secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, para asisten Sekda, pimpinan OPD lingkup Pemda SBT, pimpinan instansi vertikal, serta para insan Pers

 

Keterangan Foto : Bupati SBT dan Ketua DPRD SBT  Menandatangani Nota Pengantar RAPBD tahun Anggaran 2026

 

Keterangan foto : Suasana di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur

LINK TERKAIT