Ukar Sengan Resmi Jadi Kecamatan Definitif

Kecamatan Ukar Sengan yang baru dimekarkan Dari Kacamatan Induk Seram Timur Resmi Di Beri Kode Wilayah 81.05.16 Dari Mendagri.

Kecamatan Ukar Sengan yang baru dimekarkan Dari Kacamatan Induk Seram Timur Resmi Di Beri Kode Wilayah 81.05.16 Dari Mendagri.

“Kode tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian pada 25 April 2025 ” Ungkap Bupati Seram Bagian Timur Fachri Husni Alkatiri Dalam KeteranganPers Yang Berlangsung di Ruang Kerjanya, Jumat (9/5)

Dirinya mengungkapkan rasa syukurnya Kehadirat Allah SWT karena dengan diresmikannua Satu Kecamatan baru ini, Ukar Sengan telah sah menjadi Kecamatan Ke-16 di Bumi Ita Wotu Nusa ini

“Upaya Pemekaran Kecamatan Ukar Sengan Telah Dirancang Sejak Lama Baik Itu Melalui Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan Dan Diperkuat Dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 Yang Merevisi Ketentuan Perda Sebelumnya” Pungkasnya

Ia melanjutkan bahwa dalam waktu dekat, segala bentuk kesiapan Pemerintahan di Kecamatan Ukar Sengan akan Dilaksanakan. Salah satunya adalah Penyerahan SK Kepala Kecamatan yang akan diberikan secara langsung pada Acara Peresmian Kecamatan Ukar Sengan yang akan dilaksanakan Negeri Urung nanti – [TIM diskminfosbt]

SHARE :
LINK TERKAIT